Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penundaan Sidang Jero Wacik Hattrick

Antara , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2015 |02:59 WIB
Penundaan Sidang Jero Wacik <i>Hattrick</i>
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Menimbang alasan tersebut, sidang yang sudah tiga kali tidak jadi digelar ini, kata Hakim Tito, akan dilanjutkan pada Kamis 17 Desember 2015.

Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari DOM sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar, di mana Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement