JAKARTA - Laporan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Pemred Metro TV Putra Nababan masih didalami oleh Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Masih kita dalami, apakah nanti kita tindaklanjuti atau lewat Dewan Pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Agus belum bisa memastikan, apa nantinya polisi bakal meminta dewan pers untuk menyelesaikannya. Sampai hari ini masih didalami.
"Baru kita terima kemarin (14/12), kasus ini masih kita dalami," tambah Agus.
Bila nantinya polisi meminta bantuan dewan pers, Agus menjelaskan bakal ada mekanisme yang dilakukan. "Ada mekanisme yang disepakati dengan dewan pers, tapi kan masih di dalami," jelas Agus.
Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan Metro TV melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri. Razman mengatakan, Metro TV sengaja mengaitkan Novanto dalam pembelian pesawat perang amfibi. Padahal, dia menyebut Novanto tak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
"Itu urusan Menteri Pertahanan," ujar Razman. Laporan Novanto tercatat dengan Tanda Bukti Lapor Nomor LP/1392/XII/2015/Bareskrim.
(Awaludin)