Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilih Lima Capim KPK, Komisi III Gelar Voting

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2015 |19:30 WIB
Pilih Lima Capim KPK, Komisi III Gelar <i>Voting</i>
DPR RI (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR mulai melakukan voting terhadap 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Voting tersebut untuk mengambil lima nama yang akan menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019.

Pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, tahap voting akan dilakukan 54 anggota komisi hukum untuk memilih lima calon melalui surat suara yang diedarkan.

"Berdasarkan mekanisme yang disepakati, maka setiap anggota bisa melingkari angka dan alfabet pada daftar yang diedarkan untuk memilihnya," kata Aziz di dalam ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, setiap anggota tidak boleh memilih lebih dari lima nama. Bila dilakukan maka dinyatakan tidak tidak sah.

"Maksimal lima, kalau lebih dari itu kotak suara dinyatakan rusak (tidak sah)," katanya.

Berikut nama Capim KPK yang telah lolos seleksi:

Bidang Pencegahan

1. Saut Situmorang (Staf Ahli Kaepala BIN)

2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)

Bidang Penindakan

1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)

2. Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri)

Bidang Manajemen

1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)

2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama antar-Komisi KPK)

Bidang Supervisi

1. Johan Budi SP (Pelaksana Tugas Pimpinan KPK)

2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)‎.

Sedangkan dua nama lainnya, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata tak ikut seleksi karena telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Capim KPK pada 2014 di Komisi III DPR.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement