Oce bahkan menilai pimpinan KPK periode 2015-2019 itu hanya bakal menjadi kuda troya bagi mereka yang anti-pemberantasan korupsi. Belum lagi adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disinyalir akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Pimpinan KPK ini seperti kuda troya yang dimasukkan ke KPK. Sementara itu dari luar kewenangan KPK diamputasi dengan revisi UU KPK. Patut diduga ini settingan sejak awal," jelasnya.
Menurut Oce, disinggung dengan kondisi seperti ini bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengaja masyarakat yang peduli terhadap korupsi dan juga masyarakat, kampus, media, serta LSM untuk mensolidkan diri mengawal agenda pemberantasan korupsi.
Sebab, dia menilai dengan lemahnya dukungan dari pemerintah dan DPR akan memperlemah pemberantasan korupsi. "Di tengah lemahnya dukungan politik dari parlemen, sementara dari pengawasan presiden sangat lemah, KPK sendiri belum bisa diharapakan, masyarakat garda kedepan mengawal pemberantasan korupsi supaya sistem ini bekerja dengan baik," paparnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.