Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amnesti Internasional: Pengeboman Rusia di Suriah Kejahatan Perang

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2015 |08:19 WIB
Amnesti Internasional: Pengeboman Rusia di Suriah Kejahatan Perang
Salah satu gedung yang menjadi korban serangan udara Rusia di Suriah (Foto: Reuters)
A
A
A

MOSKOW – Amnesti Internasional menyebut serangan udara Rusia di Suriah dapat dinilai sebagai sebuah kejahatan perang dengan menghitung jumlah korban dari kalangan warga sipil. Organisasi yang berkantor pusat di London, Inggris itu juga menyatakan bukti-bukti tersebut menunjukkan serangan udara Rusia melanggar hukum kemanusiaan internasional.

“Serangan udara Rusia di Suriah telah menewaskan ratusan warga sipil dan menyebabkan kerusakan berat di area permukiman warga, rumah, Masjid, pasar, serta fasilitas medis. Ini merupakan bukti pelanggaran hukum kemanusiaan internasional,” tulis Amnesti Internasional dalam laporannya yang dikutip Reuters, Rabu (23/12/2015).

Rusia diketahui memulai serangan udara mereka di Suriah pada 30 September 2015 setelah diminta secara langsung oleh Presiden Suriah Bashar al Assad yang merupakan sekutu utama mereka di Timur Tengah. Negeri Beruang Merah berkali-kali mementahkan tuduhan bahwa target serangan mereka adalah warga sipil. Rusia selalu menyatakan sangat menghindari serangan ke area permukiman warga.

Menteri Pertahanan Rusia Sergey Shoygu memilih tidak berkomentar atas tuduhan Amnesti Internasional. Sedangkan Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov ingin mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu sebelum mengeluarkan komentarnya.

Menurut laporan Amnesti Internasional, serangan udara Rusia sudah menewaskan setidaknya 200 warga sipil dan puluhan pejuang Suriah sejak September-November 2015. Laporan tersebut didasarkan pada keterangan saksi mata, video, dan gambar-gambar di wilayah yang menjadi target pengeboman seperti Idlib, Homs, dan Aleppo.

“Serangan Rusia tampaknya secara langsung menyerang warga sipil atau obyek-obyek sipil lainnya tanpa ada bukti target serangan ke fasilitas militer kelompok militan. Serangan semacam itu dapat dikategorikan kejahatan perang,” ujar Direktur Amnesti Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement