Terpisah, penasehat Hukum dari Islamic Studi and Action Center (ISAC) M. Kurniawan SAg SH MH mengatakan penangkapan diberlakukan terhadap empat orang yakni NS, AG, Ham, dan And. Sebanyak dua diantaranya dilepaskan yakni NS, dan AG karena tidak terbukti meski sempat ditahan di Polsekta Laweyan. Mereka ditangkap di jalan Honggowongso. ”Dilepas karena tidak cukup bukti,” ujarnya.
Sedangkan Ham merupakan yang terduga teroris ditangkap di Panularan dan And yang di tangkap di Barat hotel Paragon masih di tahan. ”Kemungkian dibawa ke Polda Jateng atau Mabes Polri karena menjadi target operasi pihak kepolisian ,” tuturnya.
Kurniawan sempat menyayangkan penangkapan yang dilakukan Densus 88. Kliennya sempat ditahan tidak sesuai prosedur. Pihaknya berencana melakukan gugatan praperadilan. Bahkan Helm NS yang disita tidak dikembalikan dan masih dibawa oleh petugas tersebut. Helmnya terbawa di mobil Innova hitam dengan plat nomor Semarang. ”Helm yang disita agar dikembalikan, karena dibawa Densus 88, kerugian harga helm itu sekir Rp270 ribu,” tandasnya.
(M Budi Santosa)