NGAMPRAH - Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintasi Jalan Raya Padalarang, Jawa Barat dan sekitarnya selama masa Natal dan Tahun Baru terhitung sejak 30 Desember 2015-3Januari 2016.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2015.
Untuk menyosialisasikannya, sejumlah personel kepolisian dari Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat membagikan selebaran berisi aturan tersebut di depan pintu Tol Padalarang, sejak Selasa (29/12/2015) kemarin. Ratusan selebaran tersebut diberikan kepada para pengemudi angkutan barang yang melintas.
“Memang kendaraan berat ini bukan faktor utama penyebab kemacetan, tetapi larangan pengoperasian selama Natal dan Tahun Baru ini bisa meminimalisasi kemacetan,” kata Kaur Bin Ops Satlantas Polres Cimahi, Asep Ratman di sela pembagian selebaran.
Di wilayah Bandung Barat, Asep menuturkan, aturan tersebut berlaku untuk ruas Jalan Padalarang, Ciburuy, dan Lembang. Sementara di Cimahi, larangan tersebut diberlakukan di ruas jalan utama.
Sementara angkutan barang yang terkena larangan tersebut, yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM, gas, ternak, dan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Asep meminta agar para pengemudi angkutan barang dan perusahaan tempat kerja mereka mematuhi aturan tersebut. Jika melanggar, dia mengaku akan menindak tegas dengan memberlakukan tilang.