“Yang melanggar, akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Fauzan mengatakan, meski selebaran baru dibagikan kemarin, sosialisasi larangan tersebut sudah dilakukan sebelumnya melalui berbagai media. Dengan demikian, dia pun meminta agar aturan tersebut dipatuhi.
“Selebaran ini terlambat kami terima, sehingga baru bisa dibagikan (kemarin-red). Namun, sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Fauzan.
Dia menambahkan, meski bukan faktor utama kemacetan, pengoperasian kendaraan berat pada libur Natal dan Tahun Baru bisa menyebabkan kemacetan panjang. Setiap jam, menurut dia, sekira 50 kendaraan berat melintasi jalur Padalarang dan sekitarnya.
“Satu hari itu, kendaraan berat bisa melintasi jalur tersebut selama 12 jam. Bisa dihitung, berapa banyak kendaraan berat yang melintas selama seharian dan dampaknya terhadap lalu lintas saat volume kendaraan memuncak,” tuturnya.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.