JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melimpahkan kasus ancaman dan penghinaan terhadap perwira Dit Resnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan, saat ini berkas perkara pengaduan sedang dipelajari oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Untuk berkas perkara pengaduan, dari Polda NTT sudah diserahkan ke Bareskrim kemarin siang dan saat ini sedang dipelajari oleh Dittipidum Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut," kata Suharsono melalui pesan singkatnya yang diterima Okezone, Selasa (5/1/2016).
Terkait pemanggilan Herman Hery, lanjut Suharsono menjelaskan, penyidik dari Bareskrim belum dapat memastikan, karena menunggu izin dari Presiden Jokowi. "Baru dipelajari, jadi belum ada info rencana tersebut," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Albert melaporkan Herman Hery ke Polda NTT karena telah memfitnah dan mengancamnya pada Jumat 25 Desember 2015 malam. Fitnah dan ancaman itu dilakukan oleh orang tersebut menggunakan telefon genggam terkait dengan operasi penyitaan miras ke masyarakat yang tak lain adalah konstituen dari politikus PDIP itu.
(Fahmi Firdaus )