JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery memastikan dirinya tidak memiliki usaha minuman keras di kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, ia mengakui memiliki usaha hotel di sana.
"Saya tidak punya miras tapi saya punya hotel," kata Hery usai meminta maaf kepada Kasubdit Polda NTT, AKBP Albert Neno di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Menurut Hery, minuman keras seperti bir telah menjadi hal yang lumrah dan kerap disajikan di hotel-hotel. Sehingga, sebagai pemilik dirinya wajib mengantongi izin dari pemerintah agar tidak dianggap ilegal.
"Namanya hotel pasti ada bir (minuman keras), di rumah juga ada. Tapi hotel harus ada aturan pemerintah dan izin masing- masing," paparnya.
Terkait kisruhnya bersama AKBP Albert yang telah diproses Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kata Hery, proses tersebut akan tetap berjalan. "MDK, silakan saja proses berjalan," ucapnya.
Ia mengatakan, minuman keras telah menjadi hal yang lumrah di wilayah NTT. Sehingga, masyrakayat di Indonesia Timur itu menganggap minimum beralkohol rendah itu tidak haram. "Miras bukan barang asing, bukan barang haram di NTT," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )