"Kami wujudkan niat Saudara Vicky kita akomodasi dan fasilitasi. Supaya semua bisa berjalan. Niat tetap berjalan. Apa yang diniatkan ke depan bisa lebih baik. Kita buat jadi contoh, polsek tetap kedepankan sisi kemanusiaan," kata Hendrick.
Vicky diduga terlibat dalam kasus perampasan HP di Grogol, Limo, Depok, bersama empat temannya pada November 2014. Korbannya merupakan pelajar dan berhasil menangkap Vicky bersama polisi. Tiga teman lainnya kabur.
"Kami jerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara. Dan sudah naik ke Kejaksaan Negeri berkasnya," tutup dia.
(Awaludin)