"Sementara, untuk pengawasannya sendiri pemerintah kabupaten juga turut berperan, bahkan desa juga langsung diaudit oleh BPK. Kemudian ada pendamping desa yang mengawasi anggaran itu, jadi pengawasannya sudah berlapis,"tuturnya.
Marwan menambahkan, dana desa harus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jembatan, jalan, penyediaan air bersih, dan sebagainya. Jika digunakan untuk membangun kantor desa atau kendaraan operasional Pemdes, jelas itu salah dan melanggar aturan yang ada. Maka dari itu sosialisasi sangat penting dilakukan.
"Pembangunan desa harus dilakukan melalui padat karya tanpa melibatkan orang ketika atau diproyekkan. Artinya, tenaga pekerja harus warga wilayah desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat,"jelas dia.
Tujuannya, agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa bisa berkembang. Pasalnya, tujuan dari adanya dana desa ialah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan seluruh desa di Indonesia.
"Komitmen pemerintah membangun Indonesia lebih baik dimulai dari unsur terkecil yakni desa," paparnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)