MEDAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, menangkap empat orang terduga anggota sindikat narkoba internasional, yang mengendalikan sejumlah perdagangan narkoba antara wilayah di Indonesia, dari Kota Medan.
Mereka adalah I alias P (34), warga Ulee Matang, Aceh Utara, S alias W (22) warga Lhokseumawe, Aceh Utara dan U (34) warga Lhoksukon, Aceh Utara.
Tiga orang pelaku sebagai kurir dan pengendali. Sementara satu lainnya atas berinisial A (33), warga Komplek Griya Mencirim, Binjai, berperan sebagai bandar dan penyuplai narkoba. Keempatnya, ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda, di Medan dan Binjai, Sabtu (9/1/2016).
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya aksi sindikat tersebut, bermula dari penangkapan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan P, di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari P, Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S serta A dan W.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi saat dikonfirmasi Minggu (10/1/2016) dinihari, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengaku saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Iya benar. Ini mereka masih kita periksa. Kasus ini juga masih kita kembangkan untuk membongkar habis sindikat mereka. Informasi sementara, mereka bekerjasama dengan pemasok sabu-sabu dari Malaysia,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.