JAKARTA - POM TNI AL melakukan penyelidikan terkait penganiayaan terhadap TH, bocah 13 tahun yang diduga dilakukan oknum TNI AL dari kesatuan Denjaka.
"Langsung kami selidiki. Kami sedang melakukan penyelidikan secara internal," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Letnan Kolonel Suwandi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).
Suwandi mengatakan, tim dari POM TNI AL akan memeriksa satu per satu anggota di lapangan.
"Tim ini independen dan hasilnya akan kami umumkam ke publik," ujarnya.
Menurut Suwandi, dalam aturan korps tindakan menyakiti orang lain tidak diperbolehkan. Apalagi sampai menyakiti seorang anak yang masih berumur belasan tahun.
"Hukuman berupa sanksi kurungan penjara sampai pemecatan akan dilakukan bila benar-benar terbukti ada oknum yang menganiaya korban," ujarnya.
(Arief Setyadi )