Larangan ajartan itu juga diperkuat keputusan Surat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan paham Gafatar.
Kepergian mereka menghilang misterius tanpa pemberitahuan kepada orangtua, keluarga, tetangga dan aparat desa setempat. Karena itu, pihaknya mengkhawatirkan anggota Gafatar yang dilarang tersebut membangun kekuatan.
Disamping itu juga diduga mereka bisa saja bergabung dengan ISIS maupun radikalisme lainnya. "Kami berharap warga tetap waspada agar tidak tertarik terhadap paham yang menyesatkan," katanya. (ant)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.