JENEPONTO – Keseringan membuka situs porno di warung internet (warnet), AT bocah 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tega mencabuli dua bocah lainnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Keluarga korban yang marah langsung melaporkan warga Kelurahan Sedenre, Kecamatan Binamu. Saat ditangkap, terlihat keluarga korban berusaha menembus barikade polisi untuk melampiaskan kemarahannya.
AT mengaku tak tahan setelah kerap menonton video porno saat bermain online di warnet. Akibatnya dua bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial RS (5) dan SH (8) menjadi pelapiasannya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah masing-masing korban saat rumah korban sepi. Aksi pelaku terbongkar setelah kedua korban merasakan sakit pada alat kelaminnya kepada kedua orangtuanya dan menceritakan kejadian yang menimpahnya. Sehingga masing-masing kedua orang tua melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tindak pindana pelecehan seksual yang dilakukan pelaku AT terhadap dua korban. Namun pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum pelaku dengan berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
“Karena pelaku masih di bawah umur kita tindak dia dengan undang-undang perlindungan anak,” jelas Ipda Hamka Kanit PPA Polres Jeneponto, Selasa (19/1/2016).
Hingga kini pelaku yang masih di bawah umur tersebut masih mendekam di ruangan penyidik Reskrim Unit PPA Polres Jeneponto, guna pengambilan keterengan pelaku.
(Khafid Mardiyansyah)