RIYADH – Pemuka agama tertinggi di Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah al Sheikh menyatakan permainan catur adalah haram, alias terlarang bagi umat Muslim. Menurut Sheikh Abdullah, hal itu disebutkan dalam hadits-hadits nabi di Alqur’an.

“Permainan catur itu buang-buang waktu dan membuka peluang untuk memboroskan uang. Permainan seperti ini hanya menyebabkan permusuhan dan kebencian antar umat,” ujar dia, sebagaimana dikutip dari Belfast Telegraph, Jumat (22/1/2016).
Dalam ajaran Islam kuno, permainan ini disebut maisir dalam bahasa Arab, yang berarti judi. Beberapa surat nabi yang menyatakan tentang permainan catur berasal dari Sulaiman bin Buraidah.
“Barang siapa yang bermain permainan nardaysir (sejenis catur), maka ia ibarat melumuri tangannya dengan daging dan darah babi,” demikian sabda Nabi Muhammad SAW.
Ibad bin Abdus Shamad dari Anas yang dimarfukan juga pernah menyerukan, “terkutuklah orang yang bermain catur ini!”
Fatwa larangan bermain catur yang dikumandangkan Abdullah sontak memicu perdebatan di Negara Timur Tengah tersebut. Beberapa pihak menganggap penafsiran Mufti Besar itu terlalu kuno.
Sebelumnya, larangan serupa pernah dikeluarkan, tetapi larangan itu hanya dimaksudkan bagi permainan catur yang digunakan untuk mencari keuntungan semata, berjudi atau mengganggu ibadah dan tanggung jawab keagamaan lainnya.
“Banyak hal dinyatakan ilegal dan dilarang agama di Saudi,” kicau Musa Bin Thaily, Ketua Asosiasi Catur Arab Saudi melalui akun Twitternya.