JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini tengah dibahas memunculkan perbedaan pandangan. Pasalnya, dalam draft RUU ada larangan, namun disisi lain masih ada pasal yang memperbolehkan.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Minol, Aryo PS Djojohadikusumo mengatakan, sejumlah pemuka agama mengkritisi judul RUU Larangan Minol karena di beberapa daerah masih memakai alkohol dalam ritual keagamaan. Sementara korban minol dari kalangan anak-anak dan remaja terus bertambah.
Pasalnya, para pemuka agama tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol dan banyak yang lebih setuju dengan pengaturan dan pengendalian.
“Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang–undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan,” kata Aryo, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Pansus RUU Minol ini melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pemuka agama, antara lain perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) cukup menarik.
Aryo mengutip pandangan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Mereka menuturkan, sejauh ini umat Hindu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa, dan Bali. Akibatnya, terkadang ada efek tradisi yang menyatu dengan ritual keagamaan seperti di Bali alkohol selalu dipakai dalam upacara keagamaan.
“Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas,” sambungnya.
Menurutnya, kalau ada pasal larangan dalam draf RUU Minol, dikhawatirkan resiko yang beredar malah minuman oplosan, bahkan minuman illegal. Aryo mengacu pada data yang ditemukan dari Pemprov DKI, bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.
“Jadi, kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan,” kata Aryo.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Nantinya pansus akan mematangkan draft RUU yang telah dimatangkan di badan legislatif.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pendalaman RUU minuman beralkohol akan diserahkan sepenuhnya kepada pansus.
"Nanti lah kita serahkan kepada pansus. saya kira kita masih perlu teliti lebih dalam, mungkin yang kita perlukan pengendalian," ungkapnya di Gedung Paripurna DPR.
Berdasarkan draft yang ada, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, produksi hingga distribusi segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.
"Karena ini ada usul sudah dari periode yang lalu, yang kita perlukan bukan pelarangan tapi pengendalian terutama pada anak-anak dan daerah tertentu, seperti lazimnya di negara lain. tapi nanti biar menjadi keputusan dari pansus," imbuh Fadli.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.