Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang baru saja dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
(Susi Fatimah)