Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Sekjen Nasdem Bersaksi di Sidang Gatot

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2016 |13:28 WIB
Eks Sekjen Nasdem Bersaksi di Sidang Gatot
Foto: Okezone
A
A
A

Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement