DEPOK – Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Arifin Harun Kertasaputra, menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Depok. Tugasnya adalah mengisi kekosongan pemimpin di Kota Depok pasca-pilkada sambil menunggu pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna.
Meski menjadi Pj Wali Kota Depok, kewenangan Arifin untuk melakukan mutasi pegawai dibatasi. Mutasi pegawai masih memungkinkan jika mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kewenangan menandatangani bisa, tetapi ada yang terbatas, misalnya tak melakukan mutasi pegawai. Bukan tak boleh, melainkan harus ada izin dari Kemendagri. Mutasi memungkinkan jika untuk akselerasi, mutasi jangan dianggap tabu,” seru Arifin di Balai Kota Depok, Rabu (27/1/2016).
Di posisi terbarunya, jelas Arifin, tugasnya adalah mengakselerasikan jalannya pemerintahan guna membangun Kota Depok. Ia menambahkan, kepemimpinannya bertujuan mengantarkan wali kota dan wakil wali kota terpilih menuju pelantikan.
“Saya mengisi kekosongan pemerintahan. Saya akselerasi konsep yang sudah dibuat. Tak ada keraguan untuk bekerja agar aparat optimal, presiden sudah menjamin. Saya akan lihat konsolidasi ke dalam. Tugas saya mengemban amanat Gubernur Jabar, buka komunikasi, persiapkan tahapan akhir pilkada, hingga pelantikan,” paparnya.
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, menegaskan program yang digagasnya yakni One Day No Rice (ODNC) dan One Day No Car (ODNR) akan tetap dijalankan oleh penjabat wali kota. “ODNC dan ODNR, Pak Arifin sudah mengetahui sebagai gerakan mencapai kesuksesan ketahanan pangan. ODNC juga akan berjalan pro terhadap transportasi umum,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)