Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas, Banyak Air Minum Isi Ulang Tak Bersertifikat Sehat

Awas, Banyak Air Minum Isi Ulang Tak Bersertifikat Sehat
ilustrasi air depot isi ulang (foto: riaumandiri)
A
A
A

CIREBON - Banyaknya usaha depot air isi ulang di Kabupaten Cirebon membuat masyarakat harus teliti dan berhati-hati terhadap jasa pengadaan air minum tersebut. Sebab, depot air isi ulang yang diwajibkan untuk mendapatkan surat laik sehat dari Dinas Kesehatan (Dinkes), banyak yang mengabaikannya. Bahkan masih banyak yang belum mendaftar dan memegang surat laik tersebut.

“Kalau ada usaha depot air isi ulang, maka wajib laik sehat. Artinya wajib mendapatkan surat laik sehat,” kata Kepala Seksi Penyehatan Makanan dan Minuman Tempat-tempat Umum dan Industri pada Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, di kantornya, dikutip dari Kabar-Cirebon, Jumat (29/1/2016).

Menurutnya, usaha depot air isi ulang di Kabupaten Cirebon yang tercatat di pihaknya ada sebanyak 251 pengusaha. Namun dari ratusan itu, hanya 45 persen yang sudah mempunyai surat laik sehat dari Dinkes. “Dari 251 usaha depot air isi ulang yang ada, baru 45 persen yang sudah, itu atas kesadaran mereka,” terang Jajang.

Lebih lanjut Jajang menyatakan, air-air depot isi ulang yang termasuk kategori sehat ialah di antaranya sudah diuji laboratorium dan tidak mengandung bakteri, kemudian kimianya tidak mengandung zat berbahaya, serta secara fisik juga tidak berbau maupun berwarna.

Dan jika tidak mendapatkan surat laik sehat dari pihaknya yang sebelumnya telah dilakukan uji laboratorium, kata Jajang, maka kesehatannya tidak terjamin karena bisa jadi mengakibatkan penyakit seperti diera.

“Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang hendak membeli air isi ulang harus hati-hati, harus lebih teliti. Perhatikan depot tersebut sudah dilakukan laik sehat atau belum oleh Dinkes. Jadi, masyarakat harus hati-hati jika hendak membeli air isi ulang,” tegas dia.

Ia menyatakan, sebenarnya para pengusaha depot air isi ulang jika hendak melakukan laik sehat sangat mudah. Hanya dengan mengajukan ke puskesmas terdekat, nanti pihak puskesmas yang akan langsung ke Dinkes untuk membawa sampel lalu dilakuakan uji laboratorium.

Pengajuan tersebut hanya dikenakan biaya untuk uji laboratoriumnya saja, yakni sekitaran Rp 50 ribu. “Setelah itu nantinya akan terus dilakukan pembinaan secara rutin,” lanjut Jajang.

Ia mengakui, selama ini pembinaan yang dilakukan kepada para pengusaha depot isi ulang selalu dilakukan secara intensif. Bahkan, setiap setahun sekali pihaknya selalu mengadakan pertemuan dengan seluruh pengusaha depot isi ulang se-Kabupaten Cirebon.

“Dalam pertemuan itu, selain kita memaparkan sosialisasi terkait dengan kesehatan air yang dimilki para pengusaha, juga kita menampung apa-apa yang menjadi kendala mereka,” akunya.

Jajang mengimbau, tak hanya untuk para pengusaha depot air, namun juga para pedagang warung-warung makanan di Kabupaten Cirebon agar melakukan pengajuan laik sehat ke pihaknya melalui puskesmas terdekat maupun langsung ke pihaknya.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement