Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prostitusi Rusia: Antara Kebuasan Polisi dan Perempuan Menikah

Silviana Dharma , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2016 |08:00 WIB
Prostitusi Rusia: Antara Kebuasan Polisi dan Perempuan Menikah
Ilustrasi. Prostitusi di Rusia. (Foto: Wikicommons)
A
A
A

Organisasi dunia yang mengurusi isu hak asasi manusia (HAM), Amnesty International menyatakan, prostitusi selayaknya harus dilegalkan di seluruh dunia. Pasalnya, sudah terlalu banyak kejadian memilukan diderita penyedia jasa seksual. Selain menanggung malu, mereka juga terpaksa hidup secara tertutup. Ditambah dengan banyaknya kasus kekerasan yang justru dilakukan oleh para penegak hukum sendiri, terutama di Rusia.

Berdasarkan undang-undang Rusia, setiap PSK yang tertangkap dapat dikenakan denda sebesar USD21 sampai USD29 atau Rp286 ribu sampai Rp395,5 ribu. Ditambah sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal lima tahun.

“UU di Rusia memiliki sanksi yang tegas terhadap PSK. Tetapi hukumnya juga membiarkan para polisi merampok, membunuh, memperkosa dan memeras para pelaku prostitusi,” tukas Irina Maslova, ketua organisasi PSK Silver Rose.

Industri prostitusi dikutuk oleh masyarakat dan dianggap sebagai salah satu sifat buruk yang paling memalukan. Sebagai hasilnya, baik penjahat dan polisi menganggap pelecehan terhadap pekerja seks adalah tindakan yang normal. Sebagian besar korban adalah perempuan, yang tidak mampu mempertahankan diri melawan penyerang mereka.

“Para perempuan ini juga memiliki suami and keluarga. Mereka punya kehidupan pribadi yang normal. Ketika ditangkap, mereka takut kasusnya akan diadukan ke pihak keluarga. Kondisi ini dimanfaatkan aparat, bukan saja untuk memeras mereka, tetapi juga memukuli dan menikmati tubuh mereka untuk kesenangan semata,” sergah Danislov.

Danislov berkisah, ada kasus yang ia tangani, dimana sekelompok polisi menemukan ponsel si PSK dan mengerjainya dengan menelefon suaminya. Ia member tahu si suami bahwa istrinya adalah pelacur.

“Saya pernah diancam dengan pasal 241 UU Prostitusi Rusia. Kalau mau bebas dari tuduhan, saya wajib membayar mereka sejumlah uang. Saya menurut dan mereka membiarkan saya pergi. Tapi setelahnya, mereka meminta saya memberi mereka uang setiap bulan,” demikian kesaksian seorang PSK melalui situs online Silver Rose.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement