Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap KPK, Kasubdit MA Akan Diberhentikan Sementara

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 13 Februari 2016 |11:55 WIB
Ditangkap KPK, Kasubdit MA Akan Diberhentikan Sementara
Ilustrasi Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya Andri yang ditangkap semalam oleh Tim KPK. Seorang pengusaha bernama Ikhsan, pengacara Awang, seorang staf bernama Sumarwato, sopir bernama Sunario dan petugas keamanan, Bonaria turut diamankan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah melakukan OTT. Menurut Agus, dalam operasi kali bukan hakim tetapi Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS.

"Bukan hakim, tapi Kasubdit," kata Agus dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi.

Para pihak yang diamankan itu telah dibawa ke Gedung KPK sejak sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Mereka menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan statusnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement