Ia menegaskan, bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim atas kasasi perkara yang menjerat Ichsan.
"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," lanjut dia.
Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.