Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelar Diperiksa, Kasubdit MA Resmi Ditahan KPK

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Minggu, 14 Februari 2016 |03:49 WIB
Kelar Diperiksa, Kasubdit MA Resmi Ditahan KPK
Kasubdit MA, Andi Tristianto Keluar Ruang KPK dengan Menggunakan Baju Tahanan (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

"Pada hari Jumat 12 Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE (Awang) adalah seorang pengacara, dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong," kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement