Empat Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung membacakan dakwaan setelah sidang dimulai. Na'im, salah satu JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa Mat Dasir dan Abdul Gulet, dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung memerintahkan untuk mengadili para terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan atas perbuatan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atas nama Salim alias Kancil," ujar salah satu JPU saat membacakan dakwaan.
Hingga saat ini proses sidang masih berlangsung. Empat JPU secara bergantian membacakan dakwaan tersebut.
(Risna Nur Rahayu)