Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Pengadilan, Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Pakai Tutup Muka

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2016 |11:57 WIB
 Tiba di Pengadilan, Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Pakai Tutup Muka
foto: Nurul Arifin/Okezone
A
A
A

SURABAYA - Sidang kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan 35 tersangka. Perkara puluhan tersangka itu dipecah menjadi 14 berkas.

Selain sidang menyoal pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, kejahatan tambang serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga jadi agenda dakwaan dalam sidang hari ini.

Sebanyak 35 tersangka diangkut menggunakan tiga mobil tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba di lokasi, Puluhan tersangka menggunakan penutup wajah.

Sidang perdana pembunuhan Salim Kancil digelar terbuka dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jihad Arkhanuddin. Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Lumajang.

Pantauan Okezone, sidang pertama kali menghadirkan dua terdakwa yakni Hariono, Kepala Desa Selok Awar-Awar dan Mat Dasir alias Abdul Gulet yang tak lain adalah koordintor Tim 12. Mat Dasir diduga yang menggerakkan puluhan orang untuk membantai Salim Kancil dan Tosan pada September 2015.

Empat Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung membacakan dakwaan setelah sidang dimulai. Na'im, salah satu JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa Mat Dasir dan Abdul Gulet, dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung memerintahkan untuk mengadili para terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan atas perbuatan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atas nama Salim alias Kancil," ujar salah satu JPU saat membacakan dakwaan.

Hingga saat ini proses sidang masih berlangsung. Empat JPU secara bergantian membacakan dakwaan tersebut.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement