MALANG - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah advokat Awang Lazuardi Embat (ALE) yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Hingga pukul 14.00 WIB, petugas KPK didampingi Satbrimob Ampeldonto masih di rumah Awang di Jalan Jambewan Gang 3 4B Nomor 51 RT 6/19, Desa Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang.
Usai menggeledah rumah, petugas bergeser ke bangunan di sebelah kanan yang dipisah satu rumah warga. Bangunan ini diduga kantor pengacara yang dibuka oleh Awang. Tak ada papan nama yang menunjukkan bangunan itu kantor pengacara.
Awang merupakan Wakil Ketua 5 DPC Peradi Malang yang membidangi bantuan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penundaan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 di Mahkamah Agung bersama dua lainnya.
Dua tersangka lainnya adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung dan Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama. Awang Lazuardi Embat merupakan pengacara Ichsan.
Dalam operasi tangkap tangan KPK, Ichsan memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada ketwrangan resmi dari penyidik KPK yang menggeledah rumah Awang dan kantornya. Penyidik masih menggeledah di dalam rumah.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.