Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyebur ke Sungai, Pencuri Mobil Diringkus Polisi

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2016 |15:07 WIB
<i>Nyebur</i> ke Sungai, Pencuri Mobil Diringkus Polisi
Jubaidillah pelaku pencurian mobil yang diamankan petugas (foto: Dwi Ayu-Okezone)
A
A
A

"Pelatnya pun sudah diganti pelaku yang tadinya Z sekarang diganti pelat Indramayu dengan nomor polisi E 1612 PJ," ucapnya.

Dikatakannya, total pelaku berjumlah dua orang, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Cimanuk.

"Sepertinya, pelaku yang terjun ke sungai sudah hanyut, akan tetapi kami masih melakukan pencarian," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tambah Asep, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement