Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernyataan Mendagri soal Jilbab di Aceh 'Diplintir'

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2016 |21:11 WIB
Pernyataan Mendagri soal Jilbab di Aceh 'Diplintir'
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sekjen DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun), Bob Hasan menyesalkan banyaknya berita yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berencana mencabut Perda Aceh terkait penggunaan jilbab.

Pasalnya, setelah mengonfirmasi isi dalam berita-berita tersebut langsung kepada Tjahjo, hal tersebut tidak benar dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

"Saya sudah konfirmasi langsung dan beliau bilang itu disalahartikan. Tidak ada niat seperti itu (mencabut Perda)," kata Bob di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Bob, Tjahjo hanya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak seenaknya membuat peraturan daerah. Pasalnya, setiap peraturan daerah harus dipayungi undang-undang sebagai dasar hukumnya.

Untuk Perda Jilbab di Aceh, lanjut Bob, jelas tidak ada masalah. Pasalnya, hal itu dipayungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang kekhususan Daerah Istimewa Aceh.

"Nah maksud beliau, daerah-daerah lain jangan ikut-ikutan bikin peraturan serupa. Karena tidak ada undang-undangnya," jelasnya.

Menurut dia, Mendagri secara hukum juga tidak memiliki wewenang untuk seenaknya mencabut peraturan daerah.

"Kecuali kalau ada Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Itu juga ada prosesnya. Jadi secara logika hukum isu pencabutan Perda itu tidak realistis," beber dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah membantah kabar dirinya melarang pengenaan jilbab bagi muslimah di Aceh. Menurut dia, ada pihak yang memutarbalik pernyataan, salah mengutip atau sengaja salah mengutip.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement