Menurut Haposan, unsur keterlibatan Agus tidak disebutkan di sana, tetapi tiba-tiba dalam putusan terhadap Agus disebutkan keterlibatan dalam pembunuhan Angeline.
"Ini dua hal yang sangat kontroversi. Sudah pasti kami akan banding. Kami ingin agar Agus dihukum ringan sembilan bulan lamanya," ujarnya.
Putusan hakim, sambung Haposan, minimal memiliki kesamaan terhadap nota pembelaan yang disusun kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa yakni terkait membiarkan kekerasan terhadap anak hingga korban meninggal dunia.
"Kami sepakat karena minimal dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan kami dalam hal pasal pembiaran kekerasan terhadap anak. Karena kalau pasal ini dipakai oleh majelis hakim maka beberapa saksi lain harus ikut diseret juga dalam kasus yang sama," pungkasnya.
(Arief Setyadi )