Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cak Imin Terima Rp400 Juta dari Eks Dirjen P2KTrans

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2016 |23:21 WIB
Cak Imin Terima Rp400 Juta dari Eks Dirjen P2KTrans
Muhaimin Iskandar/Cak Imin (Okezone)
A
A
A

Jamalludien dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).

"Menuntut agar Majelis Hakim menetapkan terdakwa (Jamaluddien Malik) secara sah dan menyakinkan bersalah," kata jaksa Abdul Basir.

Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp5,4 miliar. Mendengar tuntutan ini, Jamalludien akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement