Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Banding, Margriet Bisa Divonis Hukuman Mati

Puji Sukiswanti , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2016 |06:58 WIB
Ajukan Banding, Margriet Bisa Divonis Hukuman Mati
Margriet Christina Megawe (Foto: Antara)
A
A
A

DENPASAR – Terdakwa Margriet Christina Megawe akan mengajukan banding terkait vonis seumur hidup yang diterimanya. Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum Margriet.

Kriminolog Universitas Udayana, Gde Made Swardana mengatakan, biasanya bila terdakwa mengajukan banding, pengadilan akan menjatuhi hukuman yang berat.

"Kalau dia mengajukan banding itu memang hak terdakwa. Bila melihat kasus yang lainnya, rata-rata para terdakwa ini akan dijatuhi hukuman yang lebih tinggi," ucapnya, Rabu (2/3/2016).

Ia menambahkan, jangan sampai nanti pengadilan tinggi melepaskan, hukuman seumur hidup untuk Margriet. Pihaknya mengatakan semua masyarakat sudah melihat bagaimana peristiwa pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) itu terjadi.

"Kasus ini menarik perhatian semua masyarakat karena tidak manusiawi. Saya pikir bila dia mengajukan banding, hakim akan menjatuhi hukuman yang lebih berat yaitu hukuman mati. Sebenarnya, hukuman seumur hidup ini sudah layak buat dia," ujarnya.

Gde Made Swardana mengungkapkan, kasus pembunuhan Angeline sangat meresahkan. Perbuatan terdakwa sudah di luar kemanusiaan.

"Biadab dia sudah. Korban ini hanya anak angkat, tetapi diperlakukan seperti itu. Pasal pembunuhan berencana hanya ada tiga hukuman, yang pertama hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan paling ringan 20 tahun penjara. Saat ini dia divonis dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman seumur hidup. Kalau dia ajukan banding, bisa jadi dihukum mati. Ya kita lihat proses selanjutnya saja nanti bagaimana," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, selama ini Margriet mengaku tidak membunuh Angeline. Ia mengklaim yang membunuh anak angkatnya itu tidak lain adalah terdakwa Agus Tae Hamda May.

Namun, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 29 Februari menjatuhi Margriet dengan hukuman seumur hidup penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement