BANDUNG - Tak lebih dari 72 jam, Satuan Reskrim Polres Purwakarta mengamankan delapan pelaku pencurian dengan kekerasan, yang beraksi di dua tempat yang berbeda.
Adapun laporan terkait penangkapan ke delapan pelaku curas ini dengan dasar LP/ 141/II/2016/Res PWK pada tanggal 28 Februari dan LP/144/II/2016/Res Pwk dengan kejadian pada tanggal 27 Februari 2016.
"Dalam setiap aksinya, para pelaku ini nekat melukai korbannya dan mengancam korban dengan senjata api dan sajam, adapun korban dari aksi ke delapan pelaku ini mengalami luka bacok," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, Selasa (1/3/2016).
Adapun kedelapan pelaku yang diamankan berinisial FA, BP, BY, EDY, GA, ROM, PT, dan IG yang di ketahui merupakan warga Garut, yang mengaku kelompok bermotor Brigez.
Dari penangkapan delapan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senpi jenis luger, satu magazen dan enam butir peluru, lima senjata tajam, dua unit kendaraan roda dua, tiga telefon genggam, dan dua buah kunci kontak.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap ke delapan pelaku, adanya pelaku lainnya. Kita masih kembangkan hal tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.