Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keputusan Deponering AS-BW Berpotensi Dipenuhi Siasat

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2016 |06:24 WIB
Keputusan Deponering AS-BW Berpotensi Dipenuhi Siasat
Jaksa Agung, HM Prasetyo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Meski mendesak anggota dewan untuk mengambil hak angket terkait deponering yang diberikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai bahwa ini bukanlah akhir cerita suram Jaksa Agung jika DPR pada akhirnya mengambil hak angket tersebut.

“Kalau politik tidak bisa diprediksi, dalam politik penuh dengan lobi, penuh dengan siasat, penuh dengan tawar-menawar, penuh dengan kompromi dan macam-macam, tapi kita lihat nanti,” Katanya Kepada Okezone, Rabu (9/3/2016).

Oleh karenanya, dirinya mengaku banyak berharap terhadap para legislator bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin, lantaran hal ini bisa dijadikan pembelajaran di masa mendatang.

“Tapi sebatas hak itu, haknya DPR (untuk mengambil hak angket) dan apabila mau menggunakan itu, (saya) harapkan betul-betul digunakan, tentunya ada prosedur,” tegasnya.

Anggota DPR, tutur Margarito harus mempertanyakan alasan Jaksa Agung dalam pemberian deponering terhadap AS dan BW, serta mempertegas apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak dalam pemberian deponering tersebut.

“Dalam pemberiannya (deponering) harus berlandaskan dengan adanya kepentingan umum, oleh karenanya teman-teman DPR harus mempertanyakan kepada Jaksa Agung bagaimana memberikan deponering itu,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Prasetyo telah memutuskan untuk memberi deponering terhadap AS dan BW dengan alasan sebagai bentuk dukungan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

AS ditetapkan sebagai tersanka oleh Breskrim Mabes polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK. Sementara BW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement