Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pidanakan Guru Honorer, Menteri Yuddy Dinilai Lebay

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2016 |06:01 WIB
  Pidanakan Guru Honorer, Menteri Yuddy Dinilai <i>Lebay</i>
Menpan RB, Yuddy (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang guru honorer, Mashudi (38) diamankan Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya lantaran mengirim pesan singkat (sms) bernada ancaman terhadap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnadi. Ia ditangkap usai Sekretaris Pribadi (Sespri) sang menteri melapor pada 28 Februari lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Pro Demokrasi (ProDem) Andrianto, menilai pengaduan itu terlalu lebay. Sebagai seorang pejabat publik, Menteri Yuddy mestinya mengutamakan penyelesaian secara musyawarah atau melakukan mediasi terhadap Mashudi.

"Terlalu lebay, seharusnya MenPAN gunakan cara mediasi dan musyawarah untuk lakukan pendekatan personal, apalagi berurusan dengan guru honorer," ujar Andrianto kepada Okezone di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Sebagai seorang pengajar salah satu SMA, Andrianto menilai apa yang dilakukan Mashudi merupakan sebuah rasa frustasi lantaran sudah belasan tahun mengajar tapi dibayar pas-pasan. Sebab itu, ia memandang tak perlu Mashudi di meja hijaukan.

"Guru itu pekerjaan mulia ya. Kalau bisa kita tempuh dengan cara-cara yang menimpulkan aspek hukum menyikapinya," imbuhnya.

Jika kasus Mashudi dilanjutkan, Andrianto menilai Menteri Yuddy mempertontonkan cara penyelesaian dengan kekuasaan.

"Tidak perlu cara kekuasaaan. Ini kan berkaitan dengan hajat hidup sang guru," tukasnya.

Seperti diketahui, Mashudi dijerat dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Selain itu, ia juga diancam dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 336, dan/atau Pasal 310/311 KUHPidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement