Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan Dua Pengacara saat Demo Buruh Dinilai Kriminalisasi

Regina Fiardini , Jurnalis-Minggu, 13 Maret 2016 |13:05 WIB
Penangkapan Dua Pengacara saat Demo Buruh Dinilai Kriminalisasi
Konferensi Pers di Kantor LBH Jakarta (Foto: Regina/Okezone)
A
A
A

Setelah itu, sambung Yunita, seluruh orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun belum selesai pemeriksaan sebagai saksi itu berjalan, tiba-tiba mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, kasus yang menyeret dua anggota LBH itu sudah dibawa ke pengadilan, rencananya Senin besok mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ini catatan buruk, tidak ada dasar pemidaannya. Kami menuntut teman kami dibebaskan," kata dia.

Sebab itu, rencananya esok pihak LBH akan mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi, Jalan Rasuna Said pukul 10.00 WIB guna melakukan aksi unjuk rasa putus bebas kasus kriminalisasi terhadap 26 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement