TANGERANG - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Harist Merdeka Sirait menyayangkan kasus perebutan hak asuh terhadap Kimora atau Kimmy. Harits menilai bahwa hal itu akan berdampak secara psikologis untuk Kimmy yang masih balita.
“Yang pertama harus dilakukan adalah mencari tahu keberadaan orang tua biologis anak tersebut. Kemudian harus dikembalikan, jika orang tua biologisnya tidak mampu sebaiknya untuk sementara anak tersebut diambil alih oleh negara dalam hal ini Dinas Sosial,” katanya saat dihubungi Okezone.
Ditambahakan Harist, untuk menghindari perebutan hak asuh yang sekarang sedang terjadi, semua harus memikirkan hal yang terbaik untuk anak tersebut.
“Dalam hal ini Kimmy yang menjadi korban, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu konflik diantara kedua orang tua asuh yang saling mengklaim kalau Kimmy lebih berhak dengan mereka,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kimora atau Kimmy dibawa lari oleh Mira dan Taufik dengan menggunakan sepeda motor pada Senin 14 Maret 2016. Kemudian Rosi yang mengaku keluarga Kimora mendatangi Polsek Pondok Aren guna melakukan laporan terkait kasus penculikan. Namun laporan tersebut urung dilaksanakan, karena merasa persoalan yang dihadapi hanyalah msalah internal keluarga.
(Khafid Mardiyansyah)