Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Ketua Sakit, Pengemudi Lamborghini Maut Batal Divonis

Nurul Arifin , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2016 |21:39 WIB
  Hakim Ketua Sakit, Pengemudi Lamborghini Maut Batal Divonis
Wiyang saat di dalam ruang sidang (foto: Nurul Arifin/Okezone)
A
A
A

"Nanti saja mas, saya juga menunggu," terang pria 24 tahun itu.

Sebelumnya, kasus Lambhorgini maut ini membuat Wiyang dituntut oleh jaksa dengan lima bulan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp12 juta dan subsider satu bulan penjara. Jaksa menganggap, terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum, selain itu korban juga memaafkan dan memohon keringanan hukuman pada terdakwa.

Wiyang Lautner terlibat kecelakaan pada November 2015 lalu di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Dalam kecelakaan tersebut, Wiyang menabrak rombong penjual STMJ dan menewaskan seorang pembeli susu. Adapun penjual susu dan pembeli susu lainnya mengalami luka parah. Kemudian pada pertengahan bulan Desember 2015 Wiyang menjalani proses hukum.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement