Eks PNPM yang tergabung dalam FPPI diketahui ingin menjadi pendamping desa tanpa melalui proses seleksi. Sebab, mereka mengganggap telah memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Tuntutan tersebut dianggap Muhayar merupakan sesuatu yang keliru.
Muhayar menilai tuntutan eks PNPM melanggar hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, pendamping desa harus mengikuti tahapan seleksi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berpegangan pada aturan untuk merekrut pendamping desa. Sehingga bisa memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi pendamping desa melalui proses seleksi.
"Menyesalkan tuntutan eks PNPM MP yang ingin menjadi pendamping sesa tanpa melalui seleksi karena tuntutan tersebut irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.