JAKARTA - Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara telah melayangkan surat edaran pemberitahuan terkait rencana penataan dan penertiban serta revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Luar Batang RW 01, 02, 03, dan 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat yang ditandatangani Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalid dan mendapat tembusan dari Gubernur DKI Jakarta, Panglima Daerah Militer Jaya, dan Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara itu telah diberikan pada Senin 21 Maret 2016.
Adapun isi surat pemberitahuan tersebut di antaranya:
1. Revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang dilaksanakan dengan:
A. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada tanah aset pemerintah.
B. Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/ air laut.
C. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya, Pasar Ikan yang ditempati.
2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rumah susun yang disediakan.
3. Kepada penduduk pengontrak rumah, agar segera mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.
4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/ badan air laut/ saluran/ kali, agar dapat membongkar sendiri bangunan miliknya.
(Arief Setyadi )