Menurutnya, jika dalam dua hari ke depan sudah turun hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, berkas kedua tersangka yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Setelah Tim JPU menyusun dakwaan, berkas dan juga tersangka akan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan," katanya lagi.
Tim Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, menemukan indikasi korupsi pada pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, pada awal April 2014 lalu.
Dalam kasus tersebut ditaksir kerugikan negara mencapai Rp2.8 miliar.
(Rachmat Fahzry)