KEFAMENANU – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Kefamemanu, Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup memprihatinkan. Pasalnya, miras yang beredar dipasok dari negara tetangga Timor Leste.
Peredaran secara bebas miras dari berbagai merek dan jenis tersebut disinyalir lolos dari pantauan bea cukai di pintu perlintasan, seperti di perlintasan Motaain di Kabupaten Belu serta Napan dan Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Untuk itu, jajaran Polres Timor Tengah Utara terus menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) untuk membatasi peredaran miras di Kota Kefamenanu.
“Dalam razia pekat kemarin, kami sita setengah ton miras, termasuk beberapa botol miras dari Timor Leste,” kata Kabag Ops Polres Timor Tengah Utara, AKP Johni Simon Bastian, Kamis, (31/3/2016).
Miras yang disita, untuk sementara diamankan di Mapolres Timor Tengah Utara sambil menunggu proses pemusnahan, sedangkan para pemiliknya hanya diberi imbauan agar tidak lagi menjual miras.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.