ACEH - Pihak Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pindahkan empat orang narapidana kasus kepemilikan senjata api illegal dan narapidana kasus penculikan. Narapidana yang merupakan anggota Din Minimi itu masing-masing dipindahkan ke LP Kelas II Lhokseumawe dan Cabang Rutan Bireuen.
Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi SH saat ditemui Waspada Online di ruang kerjanya, Jumat (01/4) mengatakan, narapidana atas nama Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39), Amri alias Siteng (33), dan Darkani alias Rungkhom (34) dipindahkan LP Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan satu napi lagi yakni Rudini Syahputra Saiban (29), dipindahkan ke cabang Rutan Bireuen.
“Rutan kita ini sudah over kapasitas, sangat sempit karena penghuninya terus bertambah, paling banyak Narapida kasus narkotika. Jadi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka kita pindahkan mereka kemarin, dan dikawal ketat petugas kepolisian. Dari sisi lain agar keluarga mereka tidak jauh untuk membesuknya,” ujar Effendi.
Dijelaskannya, selama mendekam disel Rutan Lhoksukon, keempatnya tidak pernah membuat masalah apapun. Justeru mereka sangat sopan dan santun didalam Rutan. “Untuk itu kita pindahkan mereka bukan karena ada maksud lain, dikarenakan agar keluarga mereka tidak jauh untuk membesuk, terlebih kondisi Rutan kita ini sudah over kapasitas,” ujar lagi Effendi menjelaskan.
Effendi juga menjelaskan bahwa Abu Razak yang merupakan warga Gampong Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Bireuen, divonis lima tahun enam bulan penjara sejak 11 Januari 2016. Amri alias Siteng asal Gampong Bukit Panyang , Kecamatan Julok, Aceh Timur divonis 5 tahun penjara atas kasus penculikan dua warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kemudian Darkani alias Rungkhom, pria asal Gampong Riseh Tunong, Sawang, Aceh Utara ini divonis lima tahun penjara. Sedangkan Rudini Syahputra Saiban divonis empat tahun delapan bulan penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))