"Dari keterangan pelaku, rencananya kantong plastik pupuk kosong diduga akan untuk digunakan kembali dengan cara diisi pupuk kemudian dijual eceran. Kasus tersebut akan kita dilimpahkan ke Polres Indramayu untuk proses selanjutnya," ujar Benny, Jumat (1/4/2016).
Sementara itu, Kam alias Doglong mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia bersama kawannya hanya disuruh membawa pupuk tersebut ke Jawa Tengah, tepatnya di wilayah Pejagan dan sekitarnya. Namun, dalam perjalannya membawa pupuk itu, keduanya dihentikan opetugas dari Kodim.
"Kami hanya disuruh membawa pupuk itu dengan bayaran Rp600 ribu. Tentang pupuk itu saya tidak tahu sama sekali," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)