Dirinya menganggap sebuah permintaan bantuan tersebut tidaklah dianggap suatu pelanggaran, karena setiap warga negara Indonesia berhak meminta bantuan dari KBRI yang ada di Paris apabila membutuhkan.
"Ya enggak melanggarlah, melanggar yang mana? Kan boleh dong sebagai warga negara Indonesia saya minta bantuan KBRI, saya kan enggak paham Paris," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan surat yang beredar dikalangan wartawan, Jumat 1 April 2016, Rachel Maryam diduga "memalak" Duta Besar Indonesia di Paris, Perancis, saat berkunjung bersama keluarganya ke negara tersebut pada 20 Maret-24 Maret 2016.
Dalam surat tersebut, mantan atris itu meminta fasilitas kepada Duta Besar Indonesia Paris, Perancis untuk memberikan pelayanan terhadap lima anggota keluarganya dan termasuk dirinya.
"Berkenaan dengan itu, saya mengharapkan bantuan Saudara untuk dapat memberikan bantuan penjemputan Bandara (kedatangan), transportasi lokasi selama di Paris dan pengantar/penjumputan ke stasiun kereta dalam kunjungan tersebut," tertulis dalam surat tersebut yang dibubuhi tanda tangan Rachel.
(Susi Fatimah)