JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Widyo mengatakan bahwa kedatangannya untuk bertemu dengan Pimpinan KPK, Agus Rahardjo cs.
"Mau silaturahmi saja (dengan pimpinan)," kata Widyo setibanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 08.35 WIB, Kamis (7/4/2016).
Dia tak memerinci apa yang nantinya bakal dibahas bersama pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Setelah pertemuan pagi ini, dirinya baru mau akan menyampaikan apa yang dibahas di dalam.
"Nanti saja ya," singkat Widyo sambil bergegas masuk ke markas pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang. Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu diketahui ternyata Sudung mengenal perantara suap dari PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan.
"Itu sempat ditanyakan oleh pemeriksa dan dijawab oleh Pak SS kenal yang bersangkutan," ujar Widyo di kantornya.
Selain itu, Wakil Kejati DKI Jakarta Muhammad Rum juga diperiksa Tim Pengawas Kejagung. Mereka juga memeriksa Direktur Penyidikan Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI. Tim penyelidik Kejati DKI juga diperiksa untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas.
Pemeriksaan pihak Kejati DKI Jakarta terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di sana. Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko, selaku Direktur Keuangan PT BA; dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.