Pengembalian uang ini hanya 50 persen dari total uang Bimbel yang dikutip, sehingga Bimbel tersebut pembayarannya dibagi dua oleh pihak sekolah dan siswa.
“Kalau kita kembalikan semua tidak cukup uangnya. Karena banyak kegiatan yang mau dicover. Sedangkan yang kita kembalikan ini masih banyak kegiatan yang terpotong,sehingga kita harus merevisi anggaran BOS untuk Januari-Maret. Ini kita lakukan dengan pertimbangan yang sangat-sangat matang,” kata Sudirman.
Sementara Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi langkah SMAN 8 dan kepala sekolahnya yang mengembalikan uang Bimbel kepada siswa.
“Kita apresiasi langkah sekolah yang mengembalikan uang pungutan kepada siswa. Kita harus pertahankan orang-orang yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki pendidikan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
(Abu Sahma Pane)