Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo PLN Nias, Delapan Warga Dijadikan Tersangka

Iman Lase , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2016 |11:19 WIB
Demo PLN Nias, Delapan Warga Dijadikan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat Kurniawan Harefa (Iman Lase/Okezone)
A
A
A

NIAS – Aparat Polres Nias, Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam aksi unjuk rasa berlangsung anarkis untuk memprotes pemadaman listrik di depan Kantor PLN Area Nias. Para tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias terancam tujuh tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminaal Polres Nias, AKP Selamat Kurniawan Harefa mengatakan, delapan tersangka itu terdiri dari petani, mahasiswa dan wiraswasta. Mereka masing-masing berinisial SZ, RT, RTL, AN, SH, FL, SL, dan AH.

Pemadaman listrik secara tiba -tiba oleh penyedia daya kepada PLN Area Nias yakni Amerika Power Rental (APR) yang tidak mau memperpanjang kontrak dengan PLN, berbuntut pada sejumlah aksi sekelompok warga di Kantor PLN Area Nias pada 3 April 2016.

“Aksi anarkis tersebut dipicu akibat sejumlah pengunjuk rasa tidak terima saat aksinya di hentikan oleh aparat, dan menghina petugas di lokasi hingga berujung pada perlawanan,” ujar Selamat, Jumat (8/4/2016).

(Baca juga: Tak Ada Pasokan Listrik, Kepulauan Nias Gelap Gulita)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement